Tiga Nama Baru Muncul dalam Persidangan Mantan Kadispora Minahasa Selatan

Minsel – Kamis 08/02/2018 Kejari Amurang menghadirkan tiga orang saksi di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, ketiga saksi tersebut masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus dugaan korupsi dana paskibraka 2016.

Berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) 2016 memasuki tahap pemberian keterangan oleh para saksi pada Kamis 08/02/2018 di ruangan sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan tersangka oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minsel non aktif OCL alias Ollyvia.

Dalam persidangan tersebut hakim meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Kejari Amurang. Lewat keterangan yang diberikan saksi muncul tiga nama baru yaitu Citra Manoppo, F. Runtuwene dan Marten Wonseke. Saat memberi keterangan di depan majelis hakim semua saksi memberikan keterangan secara proaktif menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum.

Saksi-saksi tersebut adalah Rokky Sariowan sebagai penyedia kostum training pack sebanyak 120 pcs dengan jumlah pembayaran Rp. 35.000.000 yang diserahkan langsung oleh bendahara Citra Manoppo. Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa saudara Rokky menandatangani kontrak bernilai 158 juta dimana kontrak tersebut dibuat dan disusun oleh saudari Citra. Pengadaan tersebut ditunjuk langsung oleh bendahara terhadap saudara Rokky.

Sedangkan Saksi Yuliana Winowod pemilik UD. Princes Four sebagai penyedia makanan dan minuman Paskibraka 2016, Yuliana juga menerima uang sebagai bayaran makan minum paskibraka yang menurutnya berapa banyak makanan dan minuman sudah tidak ingat lagi, seingatnya bahwa dalam sehari 1 kali ia membawa makanan dan minuman, dengan nilai Rp. 40.000.000 dan dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Yulia juga disodorkan SPK dengan nilai kontrak 190 Juta akan tetapi yang diserahkan oleh saudari Citra 40 juta secara bertahap yang pertama 16 juta dan yang ke dua kalinya 26 juta itu diserahkan secara cash oleh saudari Citra. Yulia mendapatkan pekerjaan ini dari Terdakwa Olive.

Keterangan yang diberikan oleh saksi ke tiga, Anita Rusen pemilik Rumah Makan Dodoku bahwa dia menerima pesanan makanan dan minuman dari ibu Frien Runtuwene dengan bayaran Rp.90.000.000 , menurut saudari Anita bahwa dalam satu hari tiga kali dia membawa makanan tersebut baik dari snack sampai makan siang dan makan malam. Pembayaran juga dilakukan secara cash oleh saudari Citra.

Dari semua keterangan saksi mengatakan penandatangan kwitansi dan SPK sebelum mereka menerima uang dari saudari Citra, yang diketahui bahwa saat ini telah mendekam di LP Amurang sejak beberapa hari yang lalu lewat jemput paksa yang dilakukan oleh Kejari Amurang.

Mendengar Kesaksian tersebut terdakwa OCL alias Ollyvia
mantan Kadispora Minsel mengiyakan dan membenarkan apa yang mereka katakan di depan Majelis Hakim. Selesai sidangĀ  Nusantara News berhasil mewawancarai terdakwa namun belum bisa berkomentar lebih, hanya berharap proses ini akan cepat selesai, tutup Ollivia

(Onal_m)

Related posts