Tangsel – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIK.,SH., MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP. A. Alexander SH.,SIK, MM.,MSi, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku FR (16), HAP (16), IH (16), yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dan atau dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 jo 363 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana. Senin (11/12/2017) pagi dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di TKP, Jl. Raya Graha Raya, Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangsel. Banten.
Korban bernama Nur Muhammad Agung (23), alamat di Mijen RT. 001/011 Desa Bulucangkring, Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Jawa Tengah.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor bermerk Honda beat milik pelaku, pakaian pelaku.
Menurut keterangan yang di himpun kronologis kejadian berawal saat Korban berkendara dengan menggunakan motor, diberhentikan oleh ketiga pelaku di Jalan Graha Raya, Kecamatan Serpong Utara,
Kemudian ketiga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun ketika korban menolak, salah seorang pelaku menodongkan celurit dan meminta motor korban.
Selanjutnya ketiga pelaku telah diikuti oleh *Team Vipers* semenjak dari Ciledug, Kota Tangerang,
Kemudian dilakukan upaya pengejaran dan para pelaku kabur kemudian memasuki Cluster / Perumahan Dahlia dan kemudian berhasil diamankan oleh masyarakat yang sedang menonton Pertandingan Bola Live di Televisi
Dan *Team Vipers* kemudian mengamankan para pelaku dari kemarahan Warga ke Pos Security Cluster Dahlia untuk kemudian diamankan ke Mako Polres Tangerang Selatan.
Dari database dan hasil Interogasi *Team Vipers* para pelaku adalah kelompok yang sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama, dengan perincian TKP :
a. Tanah Abang, Jakarta Pusat : 2 kali
b. Ciledug, Tangerang Kota : 4 kali
c. Kali Deres, Jakarta Barat : 2 kali
d. Pondok Aren, Tangerang Selatan : 3 kali
e. Serpong, Tangerang SelatanĀ : 2 kali
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di gelandang ke Polresta Tangerang Selatan, untuk proses lebih lanjut. (uthe)