Tim Vipers Polresta Tangsel Ringkus 83 Pemuda Pelaku Tawuran

Tangsel – Tim Vipers yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat  di bawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, SIK.,SH.,MH, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP A ALEXANDER, SH.,SIK.,MM.,MSI. dan Kapolsek Ciputat, Kompol Doni S, SE. berhasil mengamankan 83 (delapan puluh tiga) orang, dengan rincian 31 (tiga puluh satu) ditetapkan sebagai  tersangka Tindak Pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana yang dimaksud pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman s/d seumur hidup.

” Penangkapan para pelaku berlangsung, di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Minggu (17/12/2017) bekisar pukul 03.30 WIB. dan  Modus para pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan tawuran antar kelompok warga” demikian disampaikan Kapolresta Tangerang Selatan AKBP. Fadli Widiyanto, ketika menggelar Press release Minggu (17/12/2017).

Lanjut AKBP Fadli, ” Inisial para tersangka di antaranya MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24), dan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 31 (tiga puluh satu) senjata tajam berbagai jenis, 13 bilah celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir,  1 bilah pedang samurai,  2 buah besi lancip, 2 buah klewang”.Ungkapnya.

Masih kata AKBP Fadli, ”Kronologis kejadian berawal pada Hari Minggu dini hari Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, pada saat melakukan Patroli Represif mendapati di TKP terdapat sekelompok pemuda yang setelah dilakukan upaya penggeledahan ternyata 31 (tiga puluh satu) dari para pelaku, menguasai sajam secara tidak berhak.
Dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain” imbuhnya.

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan tindakan yang dilakukan, menghubungi orang tua tersangka, untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka, menghubungi Bapas dan P2TP2A untuk kepentingan Penyidikan, menghubungi pihak sekolah untuk diambil keterangan, melakukan Tes Urine kepada para pelaku untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan Narkoba atau Minuman Keras” terang AKBP Fadli.

” Awalnya tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, pelaku dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu) dan para pelaku adalah warga Ciputat, Kota  Tangerang Selatan, serta terhadap para tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak.” pungkasnya (Uthe)

Related posts