MINAHASA – TIM khusus (Timsus) Polsek Kawangkoan di bawah pimpinan kanit Reskrim Aipda Fredy Tololiu SH, ciduk pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap 2 (dua) korban lelaki Chrisna Lomboan (18) dan Jonatan Lomboan (18) yang secara bersama-sama berdomisili di Tombasian Bawah, kecamatan Kawangkoan Barat, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua warga Tombasian, yang dianiaya 6 (enam) orang lelaki, masing-masing berinisial DEL (17), FVM alias Elan (17), JM (16), RA alias Reksi (19), DL alias Fendri (19) dan LTT (18). Seperti diketahui, keenam pelaku sama-sama berwarga Tombasian Atas, Kecamatan Kawangkoan Barat.
Keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban terjadi pada Selasa (16/01) pukul 09.30 malam di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan raya Desa Tombasian Atas, kecamatan Kawangkoan Barat.
Kapolres Minahasa melalui Kabaghum AKP Hilman Rohendi mengatakan, kronologis kasus penganiayaan terhadap dua korban terjadi di tengah jalan usai membeli pulsa telepon seluler.
“Setelah membeli pulsa seluler, kedua korban langsung balik pulang menggunakan roda dua. Di tengah perjalanan tepatnya di sekitar Gereja GMIM Kalvari, desa Tombasian Atas, korban dicegat salah satu pelaku. Pelaku bertanya kepada korban dengan teriakan keras, diduga kurang puas dengan jawaban korban, pelaku bersama temannya langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan secara berulang-ulang. Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di bagian wajah dekat mata, hidung mengeluarkan darah, bibir mengalami luka dan luka goresan pada bagian dahi serta kepala mengalami bengkak. Kedua korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kawangkoan,” tandasnya.
Atas hasil laporan kasus penganiayaan tersebut, Timsus Polsek Kawangkoan langsung melakukan penangkapan dan berhasil menciduk para pelaku pada Selasa (16/01) pukul 22.00 WITA di kediaman masing-masing pelaku di desa Tombasian Atas dan langsung dibawa ke Mapolsek Kawangkoan guna proses sidik.
(vendry)