Maluku Utara – Penyidik Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, mengklaim dugaan korupsi Pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ternate Tahap I Tahun 2014-2015 telah melebihi hasil audit BPK sebesar Rp. 300 juta.
Kasipidsus Kejari Ternate Tomang, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan setelah melakukan pemeriksaan ahli, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Inspektorat Kementerian Agama, karena berdasarkan hasil audit telah ditemukan kerugian Negara, “Kita akan panggil mereka untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta sekaligus meminta keterangan ahli dari BPK RI,” tutur Tomang.
Lanjut Tomang, substansinya dalam kasus tersebut, penyidik akan berupaya membuktikan dalam kasus tersebut hanya pada tindak pidana, namun penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada ahli konstruksi agar kasus tersebut terungkap secara jelas, tidak menutup kemungkinan kerugian Negara dalam kasus ini akan melebihi hasil audit BPK RI, sebab pembangunan kantor Kementerian Agama dilaksanakan dalam 3 tahap, ungkapnya.
Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate sejauh ini penyidik Kejari Ternate telah menetapkan (UD) Dirut PT. Karbala sebagai tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka baru. “ Yang jelas baru UD yang ditetapkan sebagai tersangka, jika ke depan ada bukti yang mengarah ke pihak lain maka kita akan tingkatkan,” tutup Tomang. (AA/MU/18)