LAMSEL – Terungkapnya dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oknum perangkat desa Rangai berdasarkan Surat Badan pengelolaan pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pihak yang bertanggung jawab adalah Koordinator pemungut pajak Kecamatan Katibung Sunarto akrab disapa Narto terkesan menghindar, Rabu (13/12/2017).
Tim Jejak Nusantaranews86 hanya bertemu Sekcam dan Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan M.Nawawi yang angkat bicara,”Saya sudah mendengar, kemarin warga ada yang nyariin Sunarto Koordinator Pemungut Pajak Bumi bangunan. Kalau mau ketemu Narto, orangnya tidak ada, sedang keluar.”
Kepala Seksi ini pun menuturkan bahwa biasanya uang pungutan pajak bumi bangunan (PBB) tersebut disetor secara global, namun dirinya tidak menerangkan disetor kemana. Coba kontak Narto saja, karenabidangnya beliau. Kalau bisa jangan diberitain Mas, kasihan nanti Narto nya.”
Saat dikonfirmasi ponsel Sunarto dalam keadaan tidak aktif.
Sementara Davit Kaur desa Rangai menyatakan bahwa uang pajak bumi bangunan yang diterima dari ketua RT Rangai Selatan telah disetor ke pihak kecamatan tersebut.
“Saya sudah setor ke koordinator pemungut pajak di kecamatan, sistem setornya global,”katanya.
Berdasarkan Surat Badan Pengelolaan Pajak Dan Retsibusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kabid PBB & BPHTB atau Kasubid Pelayanan dan pengelolaan data, menurut warga tidak ada yang masuk serupiah pun uang pajak bumi bangunan a/n Basri.Warga yg merasa dirugikan akan melapor ke penegak hukum.
Mendengar hal ini, Sopyan sebagai Kepala Desa Rangai Tri Tunggal terkesan kurang tanggap terkait permasalahan anak buahnya. Kalau bisa Sekdes dan kaur-kaurnya jangan sampai dilaporkan, Karena ini jaman Kepala desa sebelumnya (Juanta),”ujar Sopyan.#Hen