Hal demikian dikemukakan Ketua Badan Legislatif DPRD Lampung Selatan Dra.Nurhafifah dalam kunjungannya ke desa-desa Senin (24/07).
Wakil Ketua DPD asal Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, terkait penyerapan dandes kepada desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk menyejahterakan kemajuan perekonomian masyarakat,” kata dia.
“Intinya bukan saja untuk pembangunan Infrastruktur, terkait hal ini pula managemen pengelolaan dandes oleh kepala desa harus up to date dalam penggunaan anggaran harus transparansi.”ujarnya.
Untuk itu DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Komisi A butuh kepala desa yang memiliki wawasan ke depan. Fungsi alokasi Dandes yakni untuk
memajukan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Baik dari segi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan perekonomian semuanya dirombak. “Iya, dengan adanya dana desa dari pusat tujuannya untuk memajukan ekonomi masyarakat agar desa lebih maju dan mandiri dari sebelumnya,”paparnya.
Dra Nurhafifa mengungkapkan, kemajuan desa itu bisa dilihat dari wawasan bagaimana kepala desanya, apa saja dana desa yang sudah dipergunakan oleh kepala desa, jadi harus jelas Dandes tersebut peruntukannya. Kepala desa harus transparan dalam mengelola anggaran serta harus tepat sasaran agar Kepala Desa tidak tersandung hukum,”kata dia.
Penulis : Hendra
Editor & Publish : Eny