Jakarta – Terkait pemberitaan mengenai wartawan dari salah satu media nasional yang mengalami dugaan intervensi dan perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum pengacara PT. Rahmat Sejahtera yang bergerak di bidang jasa keamanan di Griya Kemayoran RK. II No. 9 Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat, belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, angkat bicara. Pria yang juga merupakan lulusan PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 itu menyatakan bahwa para pengacara yang adalah kelompok masyarakat yang mengerti hukum harus berperan aktif dalam penegakan aturan hukum dan perundangan di negeri ini.
“Para pengacara atau penasehat hukum adalah lulusan fakultas hukum, jadi mereka itu adalah kelompok masyarakat yang mengerti dan memahami hukum. Mereka seharusnya membantu penegakan hukum dan peraturan perundangan dimanapun mereka berada dan beraktivitas,” ujar lulusan dari 3 universitas terbaik di Eropa itu kepada redaksi via teleponnya, Kamis, 15 September 2017.
Wilson menegaskan bahwa sesuatu yang aneh dan tidak benar jika ada oknum pengacara justru berperan sebagai _backing_ perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. “Oknum penasehat hukum itu aneh dan telah bertindak tidak benar jika dia justru menjadi _backing_, mendukung perusahaan melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, yang menggaji karyawan tidak sesuai peraturan yang ada, harus ditindak itu oknum pengacara seperti itu,” tegas Wilson.
Bagi pria yang telah mendiklat ribuan warga tentang jurnalisme warga itu, Peradi dan/atau organisasi pengacara lainnya harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap para anggotanya. Dengan demikian, para penasehat hukum selalu terkontrol untuk tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. “Peradi atau organisasi yang menaungi para penasehat hukum harus melakukan monev yang ketat terhadap anggotanya. Jika ada pengacara yang nakal, termasuk jadi _backing_ pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum dan perundangan, yaa harus ditindak tegas,” imbuh Wilson lagi.
Sehubungan dengan perilaku “barbar” dari oknum penasehat hukum dan direktur PT. Rahmat Sejahtera di Jakarta Pusat itu, Wilson menyarankan agar pihak jurnalis yang diperlakukan semena-mena membuat laporan polisi. “Buat laporan polisi saja, itu termasuk perilaku kriminal dari oknum pengacara dan direktur perusahaan, menghambat tugas-tugas jurnalistik wartawan dan masyarakat. Polisi wajib mengambil tindakan hukum atas yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa wartawan dari Media cetak Koran Penyelidik Korupsi (M-KPK) dan Indikasinews.com yang datang mengkonfirmasi kebenaran dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan ke PT. Rahmat Sejahtera, terkait temuan di lapangan adanya penggajian karyawan sekurity yang tidak sesuai peraturan, ditambah pemotongan gaji yang tidak jelas, wartawan tersebut justru mendapatkan perlakukan yang tidak baik dari oknum penasehat hukum dan direktur perusahaan dimaksud. Oknum Penasehat hukum itu menuduh sembarangan tanpa bukti apapun, dan memaksa wartawan mengakui sedang melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang dia _back-up_ itu. Tidak cukup dengan menuduh, oknum itu juga mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata tidak etis, “dasar kau binatang” kepada wartawan. Juga, oknum itu sempat mengambil barang dan data dari dalam tas si wartawan.
“Jelas itu tindakan kriminal, urusannya polisi itu. Aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum-oknum pengacara dan/atau penasehat hukum nakal seperti itu,” harap Wilson Lalengke. (Red)