Ada Apa dengan PT. SKU? Tanam Sawit di Hutan Produksi, Pemerintah Bungo Cuek

Bungo – Hutan sebagai karunia dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang diperuntukkan bagi makhluk ciptaan Allah untuk dipergunakan dan dijaga oleh manusia, Indonesia dianugerahkan hutan yang luas di setiap pelosok negeri ini terdapat hutan seperti juga di Kec. Tanah Tumbuh dan Kec. Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, hutan merupakan amanah Allah yang dianugerahkan bagi bangsa kita Indonesia.

Tapi kenyataannya masih ada perusahaan dan oknum-oknum yang berjiwa ingin menguasai serta merusak salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat demi kepentingan pribadi.
Seperti yang terjadi di Kec. Tanah Tumbuh dan Kec. Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sebuah perusahaan yang bernama PT. SATYA KISMA USAHA yang disingkat PT. SKU bagian dari SINAR MAS GROUP, Group yang mempunyai banyak perusahaan dalam berbagai bidang dan yang terkemuka di Asia Tenggara, diperhitungkan dunia tapi anak perusahaannya PT. SKU menanam sawit di Hutan Produksi, Koq Bisa?

Berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pengertian dalam Pasal 1 point g. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, dan point i. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragamanan tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Dari peraturan UU RI Nomor 41 Tahun 1999, pasal 1 point g dan i sudah jelas bahwa hutan produksi tidak dapat dirubah dari fungsinya sebagai pokok memproduksi hasil hutan tapi pada kenyataannya PT. SKU berdasarkan data dan informasi diduga telah mengalih fungsikan lahan Hutan Produksi seluas 81 Hektar yang terbagi atas 2 areal 68 Hektar dinyatakan oleh Humas PT. SKU telah memiliki Sertifikat/HGU dan 13 Hektar lagi dalam kepengurusan.

PT. SKU mulai menanam di Hutan Produksi dari tahun 2009 hingga kini udah berjalan 9 tahun dan sudah berapa banyak hasil yang telah mereka panen, kita bisa membayangkan seluas total 81 Hektar yang telah PT. SKU tanam, hutan yang dulu isinya tanaman hutan yang bermacam-macam telah digusur menjadi Perkebunan sawit dan berjalan dengan mulus tapi jika yang melakukannya masyarakat apa yang terjadi mereka akan dikejar dan ditangkap dengan seabrek undang-undang untuk menjerat mereka dan lalu berakhir di sel tahanan, sungguh tidak adil, berapa banyak kerugian negara yang dibuat oleh PT. SKU, saat ini malas menghitungnya bikin sesak didada bae, pembaca pasti bisa hitung khan…

Kenapa bisa PT. SKU mengangkangi UU RI Nomor 41 Tahun 1999? Siapa dibalik ini semua,”Sebelum saya menjabat disini, hutan produksi tersebut sudah ditanami dan untuk kejelasannya silahkan anda tanya pada Dinas Kehutanan, DPRD Bungo dan BPN tentang HGU dan Sertifikat untuk Areal A39 (kurang lebih 68 Hektar) dan yang 13 Hektar belum memiliki HGU dan Sertifikat karena masih dalam kepengurusan oleh PT. SKU (17Jan2018),”ujar Humas PT. SKU berinisial A.

Bingung dan menimbulkan pertanyaan yang belum bisa terjawab dan belum mendapat jawabannya dari pernyataan Humas PT. SKU untuk ditanyakan kepada DPRD Bungo dan BPN.
“Selain diduga menanam sawit di hutan produksi, PT. SKU diduga juga melakukan galian “C” batu sungai dari Sungai Batang Uleh untuk menimbun jalan perkebunannya dan tidak tahu apakah ada izin dan kontribusi ke Pemkab Bungo dan itu setiap tahun ada perawatan jalan dengan melakukan galian “C” untuk menimbun jalan, mereka melakukan pengerasan jalan perkebunan tapi tidak memiliki akses jalan produksi untuk mengangkut hasil kebun PT. SKU dan malahan menggunakan jalan Desa Telentam dan Desa Lubuk Landai untuk mengangkut hasil produksi mereka, kini jalan masyarakat mulai rusak parah yang akhirnya masyarakat juga yang jadi korban”, ujar Indra Dinata.

“Pada prinsipnya tidak boleh menanam sawit di lahan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi berhubungan dengan perkebunan sawit sistim Plasma dan Kami akan mempelajari dahulu informasi data yang kami terima” kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi.
“PT. SKU juga diduga melakukan pemupukan dengan menggunakan pesawat capung untuk perkebunannya yang diperkirakan akan berdampak bagi ekosistem kehidupan satwa liar di kawasan perkebunan dan kesehatan bagi masyarakat yang berkebun di dekat areal perkebunan PT. SKU”, ujar Ali Sadikin.
“Ada juga yang dirubah oleh PT. SKU sejarah dari sebuah bukit yang dulu namanya Bukit Lumut dan sekarang dirubah namanya menjadi Bukit SirotulMustakim, ada apa koq dirubah, apakah sudah ada musyawarah dengan kami masyarakat, dan apa maksud dengan sebutan Bukit Sirotulmustakim, jangan merubah sejarah tanah kelahiran kami, kami tidak senang”, ujar Ali Sadikin.

Pemerintahan Bungo dan aparat hukum wilayah Bungo apakah tidak tahu yang terjadi di daerahnya atau memang sengaja dibiarkan bertahun-tahun apa yang dilakukan oleh perusahaan PT. SKU ini, atau udah ada cipika cipiki sehingga perjalanan perusahaan ini sangat mulus melakukan semua kegiatannya?…dak taulah yauu, hanya mereka yang tahu dan kita harus cari tahu tapi lewat jalan mana ya?…kasih tahu dong kami.(Sawawi).

Related posts