Jakarta – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali.
Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat.
Seperti bangunan 20 pintu 2 lantai tanpa IMB milik H Abdul Rahman yang di Jl lingkungan 3 rt 01 rw 03 kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres. Bangunan tersebut sudah berjalan hampir 60 % selesai, ketika media rakyat meminta tanggapan ke kepala Citra Karya Citata, Reza sedang tidak ada di tempat. Sangat ironis bangunan yang hampir rampung tanpa memiliki ijin IMB tidak tersentuh pihak terkait untuk menindaknya.
Sanksi yang didapatkan jika rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005.
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 48 ayat (3) UUBG.
Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.
Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan yang di lansir nusantara news menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (1) UUBG.
Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.
Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.
Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG
Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005
Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan:
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah Data pemilik bangunan gedung Rencana teknis bangunan gedung Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan pasal-pasal seputar IMB di atas, ada apa sebenarnya antara pemilik bagunan H Abdul Rahman dengan pihak Citra Karya Citata, Reza Kalideres jakarta barat. (Gun)