Surabaya – Salah Satu Anggota ASN Dedy Di Pemprov. Jatim meminjam Koperasi di Lingkungan di wilayah saya bekerja malahan di persulit.
Dimana Dedy datang ke kantor DPD Puskominfo Jatim untuk mengadukan nasibnya melakukan pinjaman ke koperasi (simpan pinjam) diwilayah lingkup Pemprov. Jatim dipersulit atau tidak di ACC. Jum’at, (26/1/2024)
Dihadapan awak media Dikantor DPD Puskominfo Jatim Dedy mengatakan, bahwa Dimana orang tua saya lagi sakit disitu saya merasa ‘panik’ alhasil saya mencari pinjaman yang cepat.
“Disitu, saya pikir bisa mendapatkan pinjaman cepat di koperasi di tempat saya bekerja. Dan pada waktu pengajuan itu sudah saya sampaikan semua untuk hal urgensi ke pada pihak koperasi tersebut”, ujarnya. Dedy selaku ASN
Lebih lanjut Sementara itu, untuk keperluan mendesak buat orang tua sakit. Dalam pengajuan saya sudah kirim prolog melalui ‘via WhatsApp’ ke Umi Niswatin bagian pengurus koperasi di wilayah kantor saya bekerja.
“Bahkan, sudah berikan data-data foto dimana orang tua sakit dirumah sakit. Dan saya tunggu jawaban dari pihak koperasi Umi Niswatin disuruh nunggu hingga malam”, jelasnya Dedy selaku ASN.
Lebih dalam, setelah di tunggu Jawaban dari Umi Niswatin malam memberikan ucapan doa “semoga cepat sembuh iya orang tuanya, mohon maaf saya belum bisa membantu” balas nya via Whatsapp
Hasil jawaban sangat mengecewakan, padahal ini urusan nyawa. Seharusnya saya berhak, saya selaku ASN disitu berhak untuk mendapatkan hak saya karena itu iuran terus berjalan sampai bulan Januari 2024.
Bahkan saya sudah bertahun-tahun berhenti pinjam ke koperasi. Karena ada satu hal terdesak orang tua saya sakit dirumah sakit.
Selain itu, selama saya menjadi ASN bekerja di situ saya masih berhak mendapatkan hak itu. Tapi malahan tidak saya dapatkan di koperasi tempat saya bekerja.
Dan untuk susunan ketua di koperasi tempat saya bekerja adanya tertinggi di setda provinsi Jawa timur.
Hal, yang sangat di ‘sayangkan sekali di buat seperti bola pingpong yakni dari level midel’ didalam pengurusan koperasi tersebut.
Disitu sudah jelas, diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Berbunyi ‘Koperasi belandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bagi siapa yang melanggar undang-undang, hukumnya pidana’
Harapan kedepannya jangan seperti itu keanggotaanya, jangan dalam keadaan menagih dan untung dia suka, anggotanya ada masalah tidak diajak diskusi malahan di persulit.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung (Red-Tim).