Tangerang – Masyarakat Desa Tegal Angus kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang Banten. melaporkan oknum kepala desanya ke Kejaksaan Tinggi propinsi Banten. terkait penjualan aset desa berupa tanah milik desa ( tanah bengkok).
Tanah yang berada di Desa Tegal Angus kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang Banten ini diduga di jual oleh oknum kepala desa berinisial MJ , pada hari Rabu 18 Desember 2019.
Kita ketahui bahwa tanah bengkok yang berupa tanah sawah yang seluas kurang lebih 14 hektar tersebut, terbagi menjadi dua bagian atau dua desa yakti Desa Tanjung Pasir seluas 7 hektar yang merupakan otoritas desa Tegal Angus pada tahun 1980 sebelum desa Tegal Angus dimekarkan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Banten HOLIL HADI saat dikofirmasi oleh awak media, menbenarkan adanya sejumlah warga yang melaporkan yang terkait penjualan tanah bengkok dan laporan itu kami terima serta laporan itu kami sampaikan langsung kepada pimpinan sesuai dengan standar operasional (SOP) yang berlaku sehingga laporan tersebut akan ada disposisi terkait laporan tersebut.
Kini masyarakat desa Tegal Angus berharap pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan tegas dan adil atas kasus penjualan tanah desa (tanah bengkok) yang berada di desanya.
(RIL)