Diberitakan Miring Dirut PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur Buka Suara

Usai melayangkan Hak Jawab mengklarifikasi pemberitaan miring yang dimuat dua media nasional, pada 21 Oktober 2017 lalu terkait pengelolaan lahan parkir di area ruko Komplek Rajawali Palembang, Direktur Utama (Dirut) PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur, Kurmin Halim, SH akhirnya buka suara.

Sebelumnya diberitakan, Kurmin melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA and Partners membantah tudingan yang menyudutkan kliennya terkait ngototnya dalam hak pengelolaan lahan parkir yang bukan miliknya karena merasa banyak mengenal para pejabat/perangkat hukum.

“Saya sama sekali tidak pernah membanggakan atau mengandalkan siapa pun dalam kehidupan atau urusan bisnis,” kata Kurmin kepada Nusantara News di Palembang baru-baru ini.

Dari investigasi di lapangan, informasi yang berhasil dihimpun, justru Direktur Utama PT. Golden Gemini, Christine Suliandi yang digugat Kurmin yang kerap membawa nama pejabat atau jenderal dalam setiap urusan bisnisnya. Salah satunya Jenderal Purn Sutaman yang kerap disebut dan dijadikannya tameng. Kabarnya mantan Kapolri tersebut memiliki saham di PT. Golden Gemini, selaku pengelola Hotel Classie, dimana Christine menjabat sebagai pengelola di hotel tersebut.

Kini pihak Kurmin berharap, ajuan gugatan perdatanya kepada Swandra Chandra dkk, dalam perkara perdata nomor: 76/Pdt/G/2017/PN.Plg, terkait pengelolaan lahan tersebut mendapat kepastian hukum yang jelas dan segera dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Palembang.

Pasalnya kasus ini mencuat dan menjadi gejolak pasca keluarnya surat kuasa dari Swandra Chandra kepada Christine dalam penguasaan lahan parkir tersebut, yang selama ini diakui oleh Kurmin telah dikelolanya dengan baik. ED/JM

Related posts