Sanggau, Nusantara-news86.com – Diduga aliran sungai kapuas di Kuala Buayan tercemar pembuangan limbah tambang bauksit milik PT. Mandara Prima Nusantara (MPN). Sehingga air menjadi keruh dan tidak bisa dikonsumsi oleh warga sekitar.
Terkait adanya pencemaran limbah tersebut warga Dusun Sengkuang Daok, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sempat membuat surat pernyataan terkait perubahan air sungai yang di duga limbah dari pertambangan milik PT. MPN.
Kehadiran awak media ditemui oleh pihak PT. MPN, Kepala CSR (Corporate Social Responsibility) Indra, dan Kepala Scurety Heriawan didalam ruang rapat kerjanya, Senin 28/3/2022.
Indra CSR PT. NPM menyampaikan CSR selama ini sudah mulai berjalan berupa sumur bor air bersih di wilayah cempaka masuk pada JT memberikan sumur bor untuk pemakaian 2 rumah yang masuk di are pertambangan bauksit tersebut.
Terkait, Izin Pemanfaatan Air Permukaan Sungai dirinya enggan menjawab dengan alasan bukan kapasitasnya.
“Nah kalau itu nanti, sebenarnya kalau bapak bertanya seperti itu. Saya sendiri tidak bisa menjawab karena bukan kapasitasnya, saya hanya di CSR kebetulan pimpinan saat ini sedang cuti”, ucapnya Indra.
Menurutnya, perijinan tersebut merupakan krusial perusahaan. Akan tetapi terkait dengan CSR dirinya akan menjawab.
Kemudian, Luas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mandara Prima Nusantara (MPN) keseluruhan 13.890 hektar. Akan tetapi ijin pertama yang saat ini dikerjakan belum diketahui berapa jumlah luasannya.
“Tapi yang saat ini izin pertama, kalau keselurahan saya kurang paham”, jelasnya.
Lanjutnya, terkait perizinan eskpor pertambangan Bauksit juga tidak menjawab dengan alasan yang sama yang ditujukan ke pimpinan PT. NPM.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga keberadaan sumor bor yang dibangun pereusahaan PT. MPN tidak bisa digunakan sampai saat ini.
“Ada perusahaan membangun tiga buah sumor bor, namun tidak bisa digunakan masyarakat karena belum selesai pekerjaanya”, kata warga yang diminta tidak disebut namanya.
Penulis M.Hasanuddin