Kejaksaan Agung Wajib Monitor Dugaan Gratifikasi Proyek SPAM Indramayu

INDRAMAYU – Mencermati isi petikan Surat dari Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor B-90/0.2.20/Fs.1/02/2017 yang dialamatkan kepada Kepala Dinas PU. Cipta Karya Kabupaten Indramayu dan Nomor B-438//0.2.20/Fs.1/02/2017 yang ditujukan kepada Bupati Indramayu selaku Pembina Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait undangan wawancara tentang dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan Air Minum (SPAM) Ibukota/Kecamatan Lelea/IKK tahun anggaran 2015 yang difasilitasi dari Anggaran Pemerintah Pusat (APBD I) Propinsi senilai Rp.5.516.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah) yang notabene dilaksanakan pekerjaannya oleh PT. Kawan Sehati, yang patut dipertanyakan adalah Apakah sistem pelelangan dengan cara terbuka atau secara On Line ? Berapa peserta lelang yang mengikuti pelelangan tersebut ? Kemudian secara Rangking, penawar tertinggi dari perusahaan mana serta penawar terendah dari perusahaan mana ? Selanjutnya adakah perusahaan yang menyanggah atas Keputusan Panitia Lelang ? Bagaimana dengan Dokumentasi peserta lelang yang menang, lengkap, ada kekurangan atau menyusul, tutur A.D Rekanan/Kontraktor yang jati dirinya enggan ditulis  kepada Nusantara News, beberapa waktu lalu  di tempat kediamannya.

Menurut A.D, bahwa jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak mengundang reaksi sosial tentunya di pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Team Investigasi Anti Korupsi Independen tidak mungkin tiba-tiba melaporkan tanpa dasar hukum,  maka LSM tersebut ketika menemukan unsur-unsur kecurigaan langsung olah TKP dan selanjutnya melakukan pelaporan dan pengaduan pada Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu supaya dilakukan pemeriksaan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut Anggaran Milik Rakyat yang dikelola oleh Negara (APBN) kemudian antara Pemborong selaku Pemenang Lelang tahun Anggaran 2015 dengan pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu.  Yang bersangkutan sudah main kedip  mata tentang suatu pekerjaan. Persoalannya tahun depan bisa dapat proyek yang lebih bonafide lagi asalkan bisa saling menguntungkan (Mutualisme) dengan Teori Veri-veri coloso. Anggapannya pekerjaan kurang memuaskan bisa diatasi sepanjang kedua belah pihak memiliki rasa pengertian dengan Royalitas dan Loyalitas yang tinggi, tukasnya.

Jika pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dalam pemeriksaan ada tendensi tertentu yang ber-orientasi pada nilai-nilai rupiah, maka hak dan Kewajiban Wartawan maupun LSM untuk melakukan laporan kepada Lembaga Penegak Hukum di atasnya, agar menindak pelacur-pelacur penegak hukum yang picisan dan murahan. Surati saja Kejaksaan Tinggi Bandung, Kejaksaan Agung di Jakarta, KPK di Jakarta dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli) di Jakarta. Karena kami yakin mereka pasti bermain angka untuk negoisasi agar tidak terjerat hukum, ibarat pepatah konyol mana ada sih suami/isteri habis selingkuh/serong terus bicara blak-blakan pada keluarganya, apalagi ini menyangkut kredibilitas dan kapasitas dalam jabatan.

Kepala Dinas Cipta Karya waktu itu di jabat oleh H. Didi Supriyadi, BAE, S.SOS, memangnya dengan  Jabatan Kepala Dinas situ kebal hukum. Coba cermati informasi ini Komjend. Pol. Drs. H. Djoko Soesilo, SH, MH-Koorlantas Mabes Polri saja di copot, Susno Djuadi-Mantan Kabareskrim dicopot, Aulia Pohan-besannya Pak Soesilo Bambang Yudhoyono dipenjara, Hakim Agung H. Saefudin divonis 12 tahun, Akil Mocktar dipenjara, Jenderal Polisi Rusdihardjo-Mantan Kapolri dipenjara, Antasari Azhar, SH-Mantan Ketua KPK dipenjara, H. Dahlan Iskan-Mantan Menteri BUMN masuk penjara tanpa test, Andi Malarangeng-mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga masuk penjara tanpa test, apalagi itu baru Levelnya H. Didi Supriyadi, BAE, S.SOS, M.Si. Sehebat apa sih powernya, mau cari, mangga dan sah-sah saja, maka dari itu , kami selaku warga masyarakat mengharapkan adanya pengawasan penindakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang adanya dugaan Proyek SPAM di Kecamatan Lelea-Indramayu, ketus dia mengakhiri komentarnya. AsepJ & AR

Related posts