Tangerang – Banyaknya oknum kepala desa menjual tanah milik desa ( tanah bengkok) tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan pusat.
Maraknya oknum pejabat desa yang menjual tanah desa (tanah bengkok) untuk kepentingan pribadi dan golongan sangat merugikan masyarakat desa dan negara.
Seharusnya pemerintah daerah dan lembaga terkait segera menindak para oknum kepala desa yang diduga menjual tanah milik desa untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri. Sudah jelas tindakan tersebut melanggar hukum dan UU.
Seperti yang terjadi di Desa Tegalangus Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten. Seorang oknum diduga menjual tanah milik desa ( tanah bengkok) dan sudah dilaporkan oleh masyarakat sampai detik ini belum ada tindakan hukum kepada oknum kepala desa tersebut.
Dibutuhkan keberanian dan ketegasan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum kepala desa yang dengan jelas melanggar hukum.
(RIL)