Pontianak, Kalbar – Polresta Pontianak ungkap pelaku tindak pidana pengrusakan makam di pemakaman muslim, Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara, Rabu 30/3/2022.
Dalam press rilis dipimpin oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Muhammad Risky Rizal.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, mengatakan kasus pengrusakan makan sempat viral di media sosial. hal ini terungkap berawal dari adanya laporan dari H. Zulkarnain yang merupakan penanggungjawab sekaligus pengurus pemakaman muslim di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI) Pontianak Tenggara.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB ada warga yang melihat sebelas makam sudah tercabut batu nisannya dan berserakan, ada satu makam yang digali sekitar 40 cm. Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian kepada penanggungjawab sekaligus pengurus makam muslim dan melaporkannya ke Polresta Pontianak”, ungkap Kapolresta Andi Herindra.
Tambahnya, Kombes. Pol. Andi Herindra setelah mendapat laporan Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka RA.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke RA sebagai terduga pelaku dan mengamankannya. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui tidak hanya melakukan pengerusakan di Pemakaman Muslim BLKI, tetapi melakukan hal yang sama di pemakaman Gang. Busri Jalan Imam Bonjol, Pontianak”, jelasnya Kapolresta Pontianak
Pelaku RA tidak dapat berkomunikasi dengan baik, dan diduga memiliki riwayat kelainan jiwa.
Sedangkan, motifnya sendiri masih kita dalami karena keterangan yang bersangkutan masih berubah-ubah, namun yang bersangkutan mengakui perbuatannya mencabut batu nisan dari makam dan salah satu makam digalinya pada malam hari tanggal 27 Maret.
“Yang bersangkutan diduga memiliki riwayat penyakit kejiwaan. Dia juga pernah diamankan di Polsek Pontianak Timur pada tahun 2019 terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam dengan korban bibi dan pamannya. Namun saat penahanan pelaku baru diketahui mengindap penyakit jiwa karena di dalam rutan Polsek Pontianak Timur sering bersemedi dan bertingkah aneh”, tuturnya Andi Herindra.
Hingga saat ini pelaku masih terus didalami dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, dalam beberapa hari kedepan akan dilaksanakan gelar perkara mengingat yang bersangkutan berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa saksi, dia mengalami gangguan jiwa (ODGJ)”, tutup Kapolresta Pontianak.
Humas Polresta Pontianak
Editor Hadin