Tangerang Selatan – Bea Cukai semakin intensif melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang menggelar Operasi Patuh Ampadan, yang dilaksanakan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2017. Operasi ini diadakan dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai, di mana diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik Minuman beralkohol. tempat penyimpanan ethyl alcohol. peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa rokok,‘ minuman beralkohol. dan Ethil Alkohol. sehingga dipandang perlu segera melakukan langkah-langkah dan upaya nyata untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai dan membersihkan/menekan peredaran Barang Kena Cukai illegal, sehingga membenkan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Selama Bulan Oktober dan November 2017 Kanwil Bea cukai Banten melakukan operasi Patuh Ampadan, bersama Kantor Bea Cukai Merak dan Tangerang berhasil melakukan 28 penindakan yaitu 1 pabrik minuman beralkohol ilegal, 3 penjualan / penyalur minuman beralkohol illegal. 1 tempat penyimpanan ethyl alcohol ilegal, dan 23 pelanggaran rokok illegal dengan Barang Kena Cukai terdiri dari 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok illegal dan 18.800 liter ethyl Alkohol dengan nilai barang Rp 2.360.450.000 dan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 1.099.337.380. Selain itu Bea Cukai juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk, 2 unit mobil minibus, uang hasil penjualan minuman beralkohol. peralatan dan bahan untuk membuat minuman beralkohol.
Pada Konferensi Pers Hasil Penindakan Operasi Patuh Ampadan di Kantor Wilayah DJBC Banten, Senin (18/12/2017). Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Decy An’finsjah menerangkan bahwa Barang Kena Cukai berupa minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alcohol ilegal yang ditegah merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. “Minuman beralkohol. rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu. dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Sektor industry dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarya peredaran minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan,” ujarnya.
Tindak lanjut 28 kasus tersebut sebagai berikut :
1 kasus pabrik tanpa izin dan penjualan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 5O dan Pasal 54 UU Cukai dengan Tersangka JM, IlT, dan 2 Tersangka DPO. Berkas perkara telah P-21 dimana Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Kejati banten pada tanggal 8 Desember 2017;
1 Kasus penjualan Minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 54 UU Cukai dengan tersangka ATM. Berkas perkara telah P-21 dimana Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Kejati banten;
1 Kasus penjualan Minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 54 UU Cukai dengan tersangka AS. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejati banten; 1 Kasus penyalur minuman beralkohol telah dikenakan denda sebesar Rp1.143.000.000;
1 kasus Tempat penyimpanan ethyl alcohol masih proses penelitian; dan 23 kasus rokok illegal, terhadap rokok ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan kasusnya proses penelitian.
Decy Ariflnsjah menambahkan. Barang Kena Cukai illegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang Cukai, sehingga berdampak pada keruglan di bidang ekonomi dan sosial, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan Pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Decy Arifinsjah menghimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alcohol, penyalur dan penjual minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhl‘ peraturan di bidang cukai.
Atas penindakan ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polrl, Kejaksaan, Pengadilan, TNl, dan instansi terkait lainnya. (Uthe)