PR KAJATI Kalbar : Di Duga Proyek Rp 50 Miliar Lebih Pembangunan GI 150 Sandai , BERMASALAH

Ketapang, Nusantara-news86.com – Mangkraknya beberapa aitem pekerjaan Pembangunan Proyek Gardu Induk 150 KV berokasi Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat ,masih banyak menyisakan masalah proyek sumber dana APLN Nomor Kontrak : 07.PJ/TRS. 01.05/B.55000000/2020 Nilai Angaran….??? .Direksi Pekerjaan PT (PERSERO) UPP KITRING KALBAGBAR 1 .

PT Citramasjaya Teknik Mandiri beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1 Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta ,selaku Pemenang tender di Proyek Pembangunan tersebut pada Hari Rabu (22/12/2021) memberikan Surat Perintah Kerja/SPK kepada CV Duta Khatulistiwa beralamat Jalan Kompleks Terminal Siantan Blok A Nomor 7 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat .

Dimana kegiatan pekerjaan yang di Subkontraktor (Bouwheer) terdiri : Pembangunan Gedung Control 20 KV ,Gedung Control 150 KV dan Genset Room .Mirisnya CV Duta Khatulistiwa selaku subkontraktor (Bouwheer) telah melakukan WANPRESTASI terhadap kegiatan pekerjaan tersebut ,hingga menimbulkan keterlambatan pekerjaan RUGIKAN NEGARA .

Berdasarkan dari pantauan awak Nusantara News 86 pada Hari Senin (11/4/2022) dilokasi Proyek Pembangunan tersebut , hari Senin (11/04/2022) masih ada kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Control 20 KV ,Gedung Control 150 KV dan Room Genset . Mirisnya lagi dimana masa waktu kegiatan pekerjaan Pembangunan tersebut habis kontrak .

Script Pemberlakuan Denda Keterlambatan Pekerjaan .

Mengacu Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 . Pasal 56 ayat (2) ,”bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia ,dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan mendatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (Satu Permil) Per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak

Mengingat didalam proyek pembangunan tersebut ada hal yang rancu BERPONTENSI KORUPSI ,padahal dilihat dari presfektif yuridis sangat jelas adanya Perbuatan Melawan Hukum/ PMH yang berdampak merugikan keuangan negara , diindikasi secara sengaja oleh pelaksana proyek yang berkolaborasi dengan Oknum PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat .

Pasalnya Nilai Anggaran Proyek Pembangunan tersebut di rahasiakan ke Publik .Ada,apa..???
Merujuk Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh ,memiliki ,dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .

Script Keterangan Humas UIP PT PLN (PERSERO) KALBAGBAR .

Saat awak Media News Investigasi konfirmasi 86 terkait kegiatan Proyek Pembangunan GI 150 Sandai ,Fitus selaku Humas PT PLN (PERSERO) UIP Kalimantan Bagian Barat/KALBAGBAR .Via WhatsApp 0822 3796 xxxx hingga sampai naik ke pemberitaan tidak dapat memberikan jawaban terkesan…??? di Proyek Pembangunan tersebut .

Script Analisis Lembaga .

Berangkat dari indikasi atau dugaan kuat telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di Proyek Pembangunan Gardu Induk ( PLN ) sandai kabupaten ketapang saat di mintai analisisnya via WhatApps Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan bahwa dari Unsur Formilnya sudah ada Perbuatan curang hal ini dapat terlihat saat dipapan plang informasinya tidak mencantumkan secara lengkap atau detail tentang berapa sih besaran Anggaran atau totalitas biaya kegiatan proyeknya dan kemudian karena kegiatan belum selesai maka adanya penambahan addendum yang mana alasan addendumnya juga tidak jelas disebabkan karena prihal apa.

Selama ini kegiatan proyek yang bersumber dari Anggaran PLN mulai dari Proyek Pemasangan Tiang sampai Pada berapa biaya Pemasangan jaringan Baru yang sangat fluktuative dan sangat jarang sekali dapat di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum karena tidak menutup kemungkinan bahwa kegiatan proyek proyekPLN pasti banyak yang bermasalah, kata Yayat.

Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA sangat menyayangkan pihak APH lemah dalam memantau secara Yuridis terhadap kegiatan kegiatan Proyek yang bersumber dari Anggaran PLN, ada apa sih sebenarnya pihak APH lemah melakukan pendalaman di kegiatan Proyek proyek PLN dikalimantan barat ini, pinta yayat.

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Related posts