Lampung Selatan – Di kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan terdapat 12 desa, sehingga tugas dan fungsi pendamping desa sangat diperlukan. Tugasnya adalah menyukseskan pengelolaan dan penggunaan dana desa. Karena dana desa harus dikawal dengan ketat.
Hal dimaksud adalah ketransparanan pengelola anggaran oleh kepala desa kepada pembangunan desa tertinggal.
“Pedamping desa kecamatan harus pro aktif dalam tugasnya untuk mengatasi persoalan di tengah masyarakat,”ujar Agustiawan selaku Pendamping desa kecamatan kepada Nusantaranews86. com. melalui pesan Whats App Kamis,(27/07).
Agus menghimbau kepada seluruh kepala desa agar dana desa dipergunakan sesuai dengan perencanaan yang telah dimusyawarahkan bersama masyarakat di desa dan sesuai peruntukan & kebutuhannya,” sambung Agus.
Selain itu diharapkan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa dan masyarakat memahami Regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan, pengunaan,
Penulis : Hendra
Editor & Publish : Eny