Dua Pelaku Penculikan Dan Pencabulan Berhasil Ditangkap Tim Vipers

Tangsel – Polisi berhasil ungkap kasus dugaan penculikan anak perempuan di bawah umur ASS (13), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan oleh Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat. Pada hari Rabu tanggal (19/12/2017), sekitar pukul 21. 30 WIB, di Jl.  Raya Gondrong petir, Kel.  Gondrong kota Tangerang.

Para Pelaku FS (15), dan HW (19), di ancam dengan, pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana, yang mengatur larangan  untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak, dengan dasar, Laporan Polisi Nomor : 42 /K/XII/2017/Sek Ciputat/ Senin 18 Desember 2017.

Tempat kejadian perkara (TKP), di Jln. Aria putra, Gg.Suka makmur, Rt.004/001, Kel.Serua, Kec.Ciputat, Kota Tangsel.

Menurut keterangan Petugas, kronologis kejadian berawal, Minggu tanggal 17 Desember 2017, sekira jam 11.00 WIB, ASS (13) dijemput oleh  FS dan HW, Kemudian kedua pelaku mengajak korban naik angkot,  menuju stasiun KA Sudimara.

Selanjutnya pelaku dan korban menuju kota Tua Jakarta Barat, kemudian kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan pelaku HW yang terletak di Jl.  Kampung pulo Rt. 07/08,  Kel. Duri Kosambi,  Kec. Cengkareng Jakarta Barat, dan selama 3 (tiga) hari korban bersama 2 pelaku berada di sebuah kontrakan.

Menurut pengakuan tersangka FS, selama 3 hari di persembunyiannya, mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Pelaku digelandang ke Makopolres Tangerang Selatan, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Uthe)

Related posts