Sidang Anggaran APBD-P Kabupaten OKU Disetujui DPRD

Baturaja – Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Ogan Komering Ulu, (OKU) tahun 2017, dengan melalui beberapa tahap persidangan Anggaran pun disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) baru-baru ini.

Penandatanganan di ruang sidang, perubahan RAPBD di kab Oku.

Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) pendapatan secara keseluruhannya mengalami kenaikan sebesar 22,99 persen. Dimana semula dalam ( RAPBD-P) sebesar Rp1,151 triliun, setelah digodok badan anggaran menjadi Rp 1,416 triliun.

Oleh karena itu belanja daerah semulanya di dalam (RAPBD-P) Rp 1,198 triliun telah naik menjadi Rp 1,496 triliun. Artinya terjadi defisit sebesar Rp 80,714 miliar.

Defisit tersebut telah ditutup dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dengan sebesar Rp 88,654 miliar. Dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 7,940 miliar.

Untuk pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, naik secara total dari Rp 46,493 miliar menjadi Rp 80,714 miliar.

Bupati OKU H.Kuryana Azis menyampaikan, bahwa dengan disetujuinya Perubahan APBD Ogan Komering Ulu tahun 2017, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Ogan Komering Ulu.

Namun demikian sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel guna medapat evaluasi.

“Dan apa bila nanti sudah ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk pelaksanaan program pembangunan di tahun 2017 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam perubahan APBD tersebut,” kata Kuryana.(ADV) Supriadi

 

Related posts